Maklumat
-
Menyelenggarakan layanan informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan dapat dipertanggung jawabkan
-
Menyediakan sarana dan prasarana pendukung layanan informasi yang memadai
-
Memberikan kemudahan akses informasi publik melalui media yang efektif dan efisien
-
Melayani permintaan informasi publik dengan tanggap dan tepat waktu
-
Menyiapkan petugas pelayanan informasi yang kompeten dalam berdedikasi
-
Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja internal dalam pelayanan informasi publik
-
Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.